a. Perlindungan Geologi, merupakan
perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi di wilayah
tertentu. Misalnya, formasi Karst Rajamandala (masih dalam wacana) yang
merupakan formasi batuan kapur di daerah Jawa Barat yang memiliki nilai-nilai
geografi, geologi, dan antropologi, serta nilai sejarah yang sangat tinggi
berkaitan dengan ditemukannya bentukan alam gua-gua dan fosil manusia Sunda
Purba di daerah tersebut.
b. Perlindungan Alam Botani, merupakan
perlindungan alam dengan tujuan untuk melindungi komunitas jenis tumbuhan
tertentu. Misalnya, Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan Alam Zoologi, merupakan
perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi dan mengembangbiakkan
hewan-hewan (fauna) langka.
d. Perlindungan Monumen Alam, merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, seperti
stalaktit, stalagmit, gua, dan air terjun.
e. Perlindungan Alam Antropologi, merupakan
perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir.
Misalnya, Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di daerah Banten Selatan.
f. Perlindungan Hutan, merupakan bentuk
perlindungan yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tanah, air, dan
udara.
g. Perlindungan Ikan, merupakan
perlindungan yang bertujuan untuk melindungi jenis ikan yang terancam punah.
h. Perlindungan Suaka Margasatwa, merupakan
perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, seperti
badak, gajah, dan harimau Sumatra.
i. Perlindungan Pemandangan Alam, merupakan
perlindungan yang bertujuan untuk melindungi keindahan alam. Misalnya, Ngarai
Sianok di Sumatra Barat yang menjadi salah satu potensi wisata dengan fenomena
alamnya yang indah.